27 Mei 2019

Konfirmasi Kesediaan PPG Tahap 4

Pada hari ini, 27 Mei 2019 pada portal www.sergur.id telah mengeluarkan jadwal angkatan 4 untuk mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Untuk guru Kabupaten Ogan Ilir, terdata 63 orang yang masuk dalam angkatan 4 ini, terdiri dari 56 guru PNS dan 7 orang guru Non PNS. Dari 63 orang tersebut, 58 orang dibebankan melalui anggaran APBD dan 5 orang melalui APBN. Seperti telah diberitakan sebelumnya, bahwa untuk 2019 ini seluruh guru Kabupaten Ogan Ilir yang terdaftar sebagai mahasiswa PPG akan dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah.

Adapun rincian 63 orang tersebut sebagai berikut:
Jenjang TK, 4 orang PNS dan 5 orang BPNS
Jenjang SD, 23 orang PNS
Jenjang SMP, 29 orang PNS dan 2 orang BPNS

Ke 63 orang tersebut tersebar di 7 LPTK yaitu: Universitas Lampung, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas PGRI Palembang dan Universitas Sriwijaya. Bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2019 dapat menggunakan tautan konfirmasi dan registrasi untuk cetak Dokumen A1 dan Pakta Integritas. Calon mahasiswa PPG angkatan 4 dapat di download pada link berikut: calon mahasiswa ppg angkatan 4.

25 Mei 2019

Bimtek SIMTENDIK Tata Kelola GTK

Bertempat di Hotel Grand Duta Syariah Palembang, 23 s.d. 26 Mei 2019 diselenggarakan Bimbingan Teknis Simtendik Guru dan Tenaga Kependidikan dan Dukungan Manajemen Pelaksanaan Tugas Lainnya diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas tenaga pendidik dan kependidikan di Sumatera Selatan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan melalui dana dekonsentrasi dari Direktorat Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Aplikasi Simtendik sendiri merupakan aplikasi pendataan untuk pengawas sekolah, jika di guru ada Dapodik maka untuk pengaawas sekolah ada Simtendik. Melalui aplikasi ini data pengawas di verifikasi dan validasi mulai dari data individu, riwayat pengangkatan, riwayat pangkat, golongan dan masa kerja serta data pembinaan pengawas diinputkan juga. Apabila data sudah valid, maka akan diusulkan ke aplikasi SIM Tunjangan untuk diterbitkan SKTPnya.

Selain membahas Simtendik, juga disosialisasikan aplikasi SIM Perencanaan dan SIM Diklat. Kedua SIM ini nanti akan berguna sebagai landasan dasar dalam pengelolaan Diklat Calon Kepala Sekolah, Penguatan Kepala Sekolah, Diklat Calon Pengawas dan Penguatan Pengawas. Untuk Kabupaten Ogan Ilir, pengawas sudah memiliki sertifikat pengawas baik melalui diklat calon pengawas mauun penguatan pengawas, saat ini hanya menyisakan 4 orang yang belum memiliki sertifikat dikarenakan pengangkatan pengawas tersebut diatas Juli 2017.

08 Mei 2019

Pemenang Guru Berprestasi 2019

Menindaklanjuti Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir Nomor: 420/065/GTK/D.Dikbud.Kab.OI/2019 tanggal 02 Mei 2019 tentang Penetapan Pemenang Program Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019, melalui Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang TK, SD dan SMP bisa di download pada link berikut:


Kepada pemenang masing-masing diberikan penghargaan berupa piagam dan uang pembinaan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

02 Mei 2019

Sosialisasi Profesi Guru Tahun 2019

Tanggal 2 s.d 3 Mei 2019 di aula pertemuan pemondokan Citra, Indralaya dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Profesi Guru SD dan SMP Tahun 2019. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan aturan-aturan terkait dengan Profesi Guru dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Selain itu juga di sosilalisasikan Peraturan Bupati Ogan Ilir No.74 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru dan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir No.62 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru.


Dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Dr. Arianto, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Ogan Ilir masih di bawah rata-rata. Tentunya salah satu faktor penyebab itu berasal dari sektor pendidikan yang di dalamnya mencakup: pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, siswa dan masyarakat pendukung di sekitar lingkungan sekolah.
Ternyata pemberian TPG tidak berkorelasi positif dengan keprofesian guru itu sendiri, bahkan pemerintah pusat berencana untuk menghapus TPG tersebut. Untuk menjawab hal terebut, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir membuat aturan yang dituang dalam Peraturan Bupati Ogan Ilir dan Petunjuk Teknisnya diatur dalam SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir.
Salah satu poin yang dibahas yaitu, Guru wajib menyisihkan 10% (sepuluh persen) TPG yang diterimanya untuk peningkatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi dirinya sendiri. kegiatan itu bisa berupa: mengikuti seminar, pengembangan karya inovatif, membuat media pembelanjaran, membuat karya ilmiah dan studi komparasi. Penggunaan dan pengaturannya diserahkan kepada guru itu sendiri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir tidak pernah mengatur, memotong, ikut campur dll terhadap TPG yang diterima guru. Hanya saja, Dinas membuatkan aturannya agar bisa dimonitoring dan pelaksanaannya bisa terpantau dengan baik.

Materi Aturan yang terkait dalam kegiatan ini, bisa di download pada link berikut:
Peraturan Mendikbud No.15 Tahun 2018