Tanggal 2 s.d 3 Mei 2019 di aula pertemuan pemondokan Citra, Indralaya dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Profesi Guru SD dan SMP Tahun 2019. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan aturan-aturan terkait dengan Profesi Guru dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Selain itu juga di sosilalisasikan Peraturan Bupati Ogan Ilir No.74 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru dan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir No.62 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru.
Dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Dr. Arianto, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Ogan Ilir masih di bawah rata-rata. Tentunya salah satu faktor penyebab itu berasal dari sektor pendidikan yang di dalamnya mencakup: pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, siswa dan masyarakat pendukung di sekitar lingkungan sekolah.
Ternyata pemberian TPG tidak berkorelasi positif dengan keprofesian guru itu sendiri, bahkan pemerintah pusat berencana untuk menghapus TPG tersebut. Untuk menjawab hal terebut, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir membuat aturan yang dituang dalam Peraturan Bupati Ogan Ilir dan Petunjuk Teknisnya diatur dalam SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir.
Salah satu poin yang dibahas yaitu, Guru wajib menyisihkan 10% (sepuluh persen) TPG yang diterimanya untuk peningkatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi dirinya sendiri. kegiatan itu bisa berupa: mengikuti seminar, pengembangan karya inovatif, membuat media pembelanjaran, membuat karya ilmiah dan studi komparasi. Penggunaan dan pengaturannya diserahkan kepada guru itu sendiri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir tidak pernah mengatur, memotong, ikut campur dll terhadap TPG yang diterima guru. Hanya saja, Dinas membuatkan aturannya agar bisa dimonitoring dan pelaksanaannya bisa terpantau dengan baik.
Materi Aturan yang terkait dalam kegiatan ini, bisa di download pada link berikut:
Peraturan Mendikbud No.15 Tahun 2018
Peraturan Mendikbud No.15 Tahun 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar