27 Maret 2019

Sinkronisasi dan Validasi Data KS Non PNS


Pemerintah secara terus-menerus berusaha meningkatkan mutu layanan satuan pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini formal sampai dengan pendidikan menengah. Salah satu upaya tersebut adalah memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus dan insentif kepala sekolah Non PNS. Pemberian tunjangan ini sejalan dengan amanat PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 74 tentang Guru, dimana kepala sekolah melaksanakan tugas khusus untuk itu. Pasal 54 ayat (1) mengamanatkan bahwa beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Sejalan dengan hal terebut, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan dalam tugas dan fungsinya melaksanakan program dibidang tenaga kependidikan, melalui pemberian kesejahteraan kepada tenaga kependidikan berupa Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Insentif bagi Kepala Sekolah Non PNS. Maka dari itu, pada tanggal 26 s.d. 29 maret 2019 bertempat di Fave Hotel, Medan diadakan kegiatan Sinkronisasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Insentif bagi Kepala Sekolah Non PNS region Sumatera. Kabupaten Ogan Ilir, diwakili oleh Kasi GTK SMP, Prayoga Putra Utama, S.Pd untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Diharapkan nantinya mendapatkan data Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Insentif kepala sekolah Non PNS yang telah di verifikasi dan validasi sehingga memudahkan di dalam penyalurannya untuk tahun 2019 ini.

20 Maret 2019

Verval Bimtek PPK Terintegrasi SPAB

Hari ini, 20 Maret 2019 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir kedatangan Dra. Misyar, M.Pd selaku Tim Verifikasi dan Validasi terkait persiapan Pelaksanaan Bimtek Pengimbasan PPK Terintegrasi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Kabupaten Ogan Ilir, termasuk salah satu sasaran pelaksanaan Bimtek dari 140an Kabupaten/Kota se-Indonesia.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ogan Ilir, melalui Kepala Bidang GTK Darojad, S.Pd., M.Si menyambut baik dan mengapresiasi Tim dari pusat atas terpilihnya Kabupaten Ogan Ilir dalam program ini. Secara kesiapan, Sumber Daya Manusia (Calon Fasilitator Daerah) tersedia 4 orang yaitu: Dra. Herlina (Kepala SMPN 1 Indralaya Utara). Syarbani, M.Pd (Kepala SMPN 5 Indralaya Utara), Dra. Yanti Sumarni, M.Pd (Kepala SDN 05 Indralaya) dan Ai Resnawati, S.Pd (Kepala SDN 01 Indralaya Selatan). Untuk Fasilitas, SMPN 1 Indralaya Utara dan SDN 01 Indralaya Selatan, merupakan Sekolah Rujukan. Diharapkan nantinya, akan terpilih Fasilitator Daerah, Peserta Kegiatan dan Pusat Belajar yang akan digunakan untuk kegiatan ini.

18 Maret 2019

Program Pembelajaran Berbasis TIK

Menindaklanjuti surat Kepala Pusat Teknologi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1291/12.3/PP/2019 tanggal 13 Maret 2019, tentang Pendaftaran Program Pembelajaran Berbasis TIK (PembaTIK), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau kepada guru dari semua jenjang pendidikan yang telah mengajar minimal 1 tahun sebagai guru mata pelajaran/guru kelas untuk mendaftarkan diri dalam program pembaTIK ini.

Adapun segala informasi dapat diakses melalui aplikasi Simpatik (klik) dan melalui edaran surat yang ada di bawah ini. Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

14 Maret 2019

Data Kebutuhan Guru dan Keadaan Siswa

Kepada Bapak/Ibu Kepala UPT Satuan Pendidikan Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Ogan Ilir, agar mengisi format data (download) tanpa merubah format, sheet 1 data keadaan guru dan siswa, sheet 2 data guru pensiun. Dikirim kembali melalui email: gtk.disdikbud.oganilir@gmail.com selambat-lambatnya Jum'at 15 Maret 2019. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

05 Maret 2019

Penyerahan Bantuan Biaya PPG Tahun 2019


Bertempat di halaman Pendopoan Bupati Ogan Ilir, Senin 4 Maret 2019 Bupati Ogan Ilir H.M. Ilyas Panji Alam di dampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir Dr. Arianto, M.Pd menyerahkan secara simbolis Bantuan Biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019. Kabupaten Ogan Ilir satu-satunya Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan yang membiayai pendidikan bagi guru-gurunya di PPG Dalam Jabatan Tahun 2019. 

PPG sendiri diperuntukkan kepada guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, nantinya setelah lulus dari PPG guru akan mengantongi sertifikat pendidik dan lebih profesionalitas sesuai dengan bidangnya.Tahun 2019, jumlah guru (jenjang TK, SD dan SMP) di Kabupaten Ogan Ilir yang mengikuti PPG sejumlah 101 Guru. Sebelum lolos verifikasi, guru-guru tersebut terlebih dahulu mengikuti pretest PPG dan seleksi adminstratif yang dilakukan oleh LPMP Sumatera Selatan.

Bersamaan dengan penyerahan simbolis ini, juga diserahkan bantuan perangkat komputer untuk UNBK jenjang SMP di Kabupaten Ogan Ilir yang tahun ini 100% melaksanakan UNBK. Semoga kedepannya Kabupaten Ogan Ilir khususnya dunia pendidikan Ogan Ilir semakin maju demi terwujudnya Ogan Ilir Gemilang.

Seleksi Subtansi (Akademik) Calon Kepala Sekolah


Pada tanggal 26 s.d. 27 Februari 2019 bertempat di SMP Negeri 1 Indralaya, bidang GTK melaksanakan kegiatan Seleksi Subtansi (Akademik) Calon Kepala Sekolah. Seleksi ini di ikuti oleh 50 Guru SMP dan 50 Guru SD yang telah memenuhi syarat kelengkapan administrasi sebagai calon kepala sekolah. Dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Arianto, M.Pd dalam sambutannya mengharapkan bahwa nantinya Kabupaten Ogan Ilir akan memiliki SDM yang berkualitas termasuk di dalamnya pimpinan sekolah (red: kepala sekolah) yang berjiwa visioner dan memiliki semangat yang tinggi dalam pengabdiannya.

Kegiatan ini juga dilaksanakan atas kerjasama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir dengan LPPKS Solo dan LPMP Sumatera Selatan. Salah satu Assesor yang hadir, langsung di datangkan dari LPPKS SOlo bersama 3 orang Tim Teknisnya. Bahwasanya setelah pelaksanaan seleksi subtansi (akademik) ini akan terpilih calon-calon kepala sekolah yang akan mengikuti kegiatan selanjutnya yaitu Diklat Calon Kepala Sekolah.


Tujuan akhir dari rangkaian kegiatan ini yaitu, seluruh kepala sekolah di Kabupaten Ogan Ilir nantinya memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) sebagai lisensi dalam jabatannya.

Tentang Bidang GTK

Berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 58 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir Nomor 821.2/134/KEP/BKD/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dibentuk. Dengan hadirnya Bidang GTK ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Guru dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Ogan Ilir.



Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, termasuk dalam kategori A yang memiliki 5 Bidang dan 1 Sekretariat. Dibawah kepemimpinan Dr. Arianto, M.Pd selaku Kepala Dinas dan Herianto, S.Pd., M.Si selaku Sekretaris Dinas, akan berusaha mewujudkan Kabupaten Ogan Ilir Gemilang.

Adapun susunan pejabat di bidang GTK sebagai berikut:
Kepala Bidang GTK
Darojad, S.Pd., M.Si
NIP. 196611091988031002
Kasi GTK TK
Saihusin, S.Pd., M.Si
NIP. 196408301984061001
Kasi GTK SD
Muryanto, S.Pd., M.Si
NIP. 196605311991041001
Kasi GTK SMP
Prayoga Putra Utama, S, Pd
NIP. 198610272010011009

Untuk urusan surat menyurat, dapat melalui email: gtk.disdikbud.oganilir@gmail.com