Pemerintah secara terus-menerus berusaha meningkatkan mutu layanan satuan pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini formal sampai dengan pendidikan menengah. Salah satu upaya tersebut adalah memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus dan insentif kepala sekolah Non PNS. Pemberian tunjangan ini sejalan dengan amanat PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 74 tentang Guru, dimana kepala sekolah melaksanakan tugas khusus untuk itu. Pasal 54 ayat (1) mengamanatkan bahwa beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Sejalan dengan hal terebut, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan dalam tugas dan fungsinya melaksanakan program dibidang tenaga kependidikan, melalui pemberian kesejahteraan kepada tenaga kependidikan berupa Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Insentif bagi Kepala Sekolah Non PNS. Maka dari itu, pada tanggal 26 s.d. 29 maret 2019 bertempat di Fave Hotel, Medan diadakan kegiatan Sinkronisasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Insentif bagi Kepala Sekolah Non PNS region Sumatera. Kabupaten Ogan Ilir, diwakili oleh Kasi GTK SMP, Prayoga Putra Utama, S.Pd untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Diharapkan nantinya mendapatkan data Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Insentif kepala sekolah Non PNS yang telah di verifikasi dan validasi sehingga memudahkan di dalam penyalurannya untuk tahun 2019 ini.