Senin s.d. Rabu, 8 s.d. 10 April 2019, melalui surat tugas kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan kunjungan, koordinasi dan studi komparasi ke Dinas Pendidikan Kota Bandung. Adapun hal pokok yang utama dibahas yaitu, mempelajari Peraturan Daerah No.2 Kota Bandung tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana ada bagian di dalamnya yang membahas tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru. Bagian tersebut seiring dengan adanya Peraturan Bupati No.74 Tahun 2018 Kabupaten Ogan Ilir tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelajutan.
Dalam kesempatan ini, rombongan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir di pimpin oleh Kabid GTK, Darojad, S.Pd., M.Si turut mendampingi Kasubbag Keuangan, Agusmar, S.E., M.M, Kasi GTK SMP, Prayoga Putra Utama, S.Pd dan Bendahara Dinas, Andri Kurniawan, S.Pd. Sedangkan dari pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung sendiri diterima oleh Bapak Drs. H. Cucu Saputra M.MPd selaku Kabid P3TK dan di dampingi oleh Kasi P3TK PAUD Dra. Hj. Lina Herlina, M.MPd dan jajaran lainnya.
Banyak hal yang dibahas pada pertemuan itu, salah satunya mengenai pasal yang ada pada Perda No.2 Kota bandung dan Perbup No.74 Kabupaten Ogan Ilir yaitu: guru yang menerima dana tunjangan profesi guru (TPG) wajib menyisihkan minimal 10 persen dari nilai yang diterimanya untuk peningkatan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi dirinya sendiri. Hal-hal tersebut nantinya akan dijelaskan dalam turunan dari peraturan yang telah ada.
Selain itu dibahas juga mengenai jabatan dan funsi pengawas, diklat calon kepala sekolah/pengawas, diklat penguatan kepala sekolah/pengawas dan kegiatan-kegiatan lainnya yang tertuang dalam DPA masing-masing dinas terutama kegiatan yang mengarah kepada peningkatan mutu, kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan. Semoga dari kegiatan kunjungan ini nantinya membawa banyak manfaat terkhusus bagi kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir.