27 November 2019

Pelatihan Instruktur Matematika


Selasa 26 November 2019, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ogan Ilir menyelenggarakan Kegiatan Pelatihan Instruktur Matematika untuk Guru Matematika SMP di Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari, dari tanggal 26 s.d 29 November 2019 di Aula SMPN 1 Indralaya yg diikuti 32 orang guru perwakilan Sub Rayon Kecamatan se-Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendididikan dan Kebudayaan Kab. Ogan Ilir, Dr. Arianto, M.Pd menyampaikan bahwa ke depan fokus dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk meningkatkan kualitas SDM terutama untuk guru-guru sehingga kompetensi yang dimiliki terus bertambah. Narasumber kegiatan ini yaitu Prof. Dr. Zulkardi M.Ikomp, M.Sc (Guru Besar Matematika Univ. Sriwijaya) dan Estina Ekawati, S.Si, M.Pd.Si (Widyaiswara PPPPTK Matematika, Yogyakarta)

21 November 2019

Sosialisasi Pemangku Kepentingan Pendidikan


Selasa, 19 November 2019 Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemamngku Kepentingan Pendidikan di Aula SMP Negeri 1 Indralaya yang dihadiri oleh pengurus forum komite sekolah tingkat kecamatan se-Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka percepatan dan optimalisasi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Ogan ilir, melalui Sosialisasi Pemangku Kepentingan Pendidikan dan Sosialisasi Permendikbud No.75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Dr. Arianto, M.Pd. Dalam arahannya diharapkan para orang tua, masyarakat dan pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dapat bersinergi dalam rangka pencapaian kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di berbagai jenjang pendidikan
Narsumber dalam kegiatan ini Lailatul Fitri, M.Hum dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Beliau menyampaikan bahwa peran Komite Sekolah sebagai berikut:
  • Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Mediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan
Pada kesempatan ini juga dibentuk Forum Komite Sekolah Kabupaten Ogan Ilir sebagai wadah komite sekolah menyampaikan ide, visi dan misi dalam rangka memperkuat peran kehadiran komite sekolah dilingkungan pendidikan khususnya di Kabupaten Ogan Ilir.

27 Mei 2019

Konfirmasi Kesediaan PPG Tahap 4

Pada hari ini, 27 Mei 2019 pada portal www.sergur.id telah mengeluarkan jadwal angkatan 4 untuk mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Untuk guru Kabupaten Ogan Ilir, terdata 63 orang yang masuk dalam angkatan 4 ini, terdiri dari 56 guru PNS dan 7 orang guru Non PNS. Dari 63 orang tersebut, 58 orang dibebankan melalui anggaran APBD dan 5 orang melalui APBN. Seperti telah diberitakan sebelumnya, bahwa untuk 2019 ini seluruh guru Kabupaten Ogan Ilir yang terdaftar sebagai mahasiswa PPG akan dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah.

Adapun rincian 63 orang tersebut sebagai berikut:
Jenjang TK, 4 orang PNS dan 5 orang BPNS
Jenjang SD, 23 orang PNS
Jenjang SMP, 29 orang PNS dan 2 orang BPNS

Ke 63 orang tersebut tersebar di 7 LPTK yaitu: Universitas Lampung, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas PGRI Palembang dan Universitas Sriwijaya. Bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2019 dapat menggunakan tautan konfirmasi dan registrasi untuk cetak Dokumen A1 dan Pakta Integritas. Calon mahasiswa PPG angkatan 4 dapat di download pada link berikut: calon mahasiswa ppg angkatan 4.

25 Mei 2019

Bimtek SIMTENDIK Tata Kelola GTK

Bertempat di Hotel Grand Duta Syariah Palembang, 23 s.d. 26 Mei 2019 diselenggarakan Bimbingan Teknis Simtendik Guru dan Tenaga Kependidikan dan Dukungan Manajemen Pelaksanaan Tugas Lainnya diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas tenaga pendidik dan kependidikan di Sumatera Selatan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan melalui dana dekonsentrasi dari Direktorat Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Aplikasi Simtendik sendiri merupakan aplikasi pendataan untuk pengawas sekolah, jika di guru ada Dapodik maka untuk pengaawas sekolah ada Simtendik. Melalui aplikasi ini data pengawas di verifikasi dan validasi mulai dari data individu, riwayat pengangkatan, riwayat pangkat, golongan dan masa kerja serta data pembinaan pengawas diinputkan juga. Apabila data sudah valid, maka akan diusulkan ke aplikasi SIM Tunjangan untuk diterbitkan SKTPnya.

Selain membahas Simtendik, juga disosialisasikan aplikasi SIM Perencanaan dan SIM Diklat. Kedua SIM ini nanti akan berguna sebagai landasan dasar dalam pengelolaan Diklat Calon Kepala Sekolah, Penguatan Kepala Sekolah, Diklat Calon Pengawas dan Penguatan Pengawas. Untuk Kabupaten Ogan Ilir, pengawas sudah memiliki sertifikat pengawas baik melalui diklat calon pengawas mauun penguatan pengawas, saat ini hanya menyisakan 4 orang yang belum memiliki sertifikat dikarenakan pengangkatan pengawas tersebut diatas Juli 2017.

08 Mei 2019

Pemenang Guru Berprestasi 2019

Menindaklanjuti Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir Nomor: 420/065/GTK/D.Dikbud.Kab.OI/2019 tanggal 02 Mei 2019 tentang Penetapan Pemenang Program Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019, melalui Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang TK, SD dan SMP bisa di download pada link berikut:


Kepada pemenang masing-masing diberikan penghargaan berupa piagam dan uang pembinaan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

02 Mei 2019

Sosialisasi Profesi Guru Tahun 2019

Tanggal 2 s.d 3 Mei 2019 di aula pertemuan pemondokan Citra, Indralaya dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Profesi Guru SD dan SMP Tahun 2019. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan aturan-aturan terkait dengan Profesi Guru dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Selain itu juga di sosilalisasikan Peraturan Bupati Ogan Ilir No.74 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru dan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir No.62 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru.


Dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Dr. Arianto, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Ogan Ilir masih di bawah rata-rata. Tentunya salah satu faktor penyebab itu berasal dari sektor pendidikan yang di dalamnya mencakup: pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, siswa dan masyarakat pendukung di sekitar lingkungan sekolah.
Ternyata pemberian TPG tidak berkorelasi positif dengan keprofesian guru itu sendiri, bahkan pemerintah pusat berencana untuk menghapus TPG tersebut. Untuk menjawab hal terebut, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir membuat aturan yang dituang dalam Peraturan Bupati Ogan Ilir dan Petunjuk Teknisnya diatur dalam SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir.
Salah satu poin yang dibahas yaitu, Guru wajib menyisihkan 10% (sepuluh persen) TPG yang diterimanya untuk peningkatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi dirinya sendiri. kegiatan itu bisa berupa: mengikuti seminar, pengembangan karya inovatif, membuat media pembelanjaran, membuat karya ilmiah dan studi komparasi. Penggunaan dan pengaturannya diserahkan kepada guru itu sendiri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir tidak pernah mengatur, memotong, ikut campur dll terhadap TPG yang diterima guru. Hanya saja, Dinas membuatkan aturannya agar bisa dimonitoring dan pelaksanaannya bisa terpantau dengan baik.

Materi Aturan yang terkait dalam kegiatan ini, bisa di download pada link berikut:
Peraturan Mendikbud No.15 Tahun 2018

29 April 2019

Pemilihan Guru Berprestasi 2019

Bertempat di Pemondokan Citra Indralaya tanggal 29 s.d. 30 April 2019, Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melaksanakan kegiatan Pengembangan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dalam hal ini pemilihan Guru Berprestasi Jenjang TK, SD dan SMP Tingkat Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan ini sendiri dikuti oleh perwakilan masing-masing juara di tingkat kecamatan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Dr. Arianto, M.Pd dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Bidang GTK, Darojad, S.Pd., M.Si dalam kata sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang ikut dalam pemilihan guru berprestasi ini. Pada dasarnya setiap peserta yang ada saat ini merupakan pemenang semua, hanya saja kita akan mencari yang terbaik dari seluruh peserta terbaik untuk diikutkan dalam Lomba Guru Berprestasi Tingkat Provinsi yang akan dilaksanakan akhir Juni nanti.
Penerapan IT dalam seleksi kali ini, diharapkan mampu menjadi kelebihan sendiri bagi Kabupaten Ogan Ilir dalam menyiapkan guru-gurunya berkompetisi di tingkat Provinsi dan berharap nantinya akan ada guru Kabupaten Ogan Ilir yang mewakili Sumatera Selatan di tingkat nasional. Adapun tim penilai merupakan guru-guru senior dan pernah mengikuti ajang serupa baik di tingkat provinsi maupun tingkat nasional. Sehingga pengalaman dari tim penilai ini nantinya mampu menjadi bekal untuk lanjut pada tahap berikutnya.

25 April 2019

Pelatihan Guru Penjas Jenjang SMP

Selasa, 23 April 2019 Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir menyelenggarakan Pelatihan Guru Penjas Jenjang SMP selama 1 hari penuh. Kegiatan ini sendiri diikuti oleh 65 Guru Penjas SMP Negeri se-Kabupaten Ogan Ilir dengan narasumber berasal dari Universitas PGRI Palembang dan KONI Sumatera Selatan.


Kegiatan ini sendiri dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Dr. Arianto, M.Pd di dampingi oleh Kepala Bidang GTK, Darojad, S.Pd., M.Si. Melalui sambutannya, Kepala Dinas mengapresiasi kegiatan ini dan berharap nantinya setelah mengikuti pelatihan ini mampu menerapkan ilmu yang didapatkan di lingkungan sekolah pada khususnya dan lingkungan masyarakat sekolah pada umumnya.

10 April 2019

Pelatihan Tenaga Pustakawan

Bertempat di Aula RM. Sederhana Indralaya, Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Tenaga Pustakawan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar Permendiknas No.25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Pustakawan Sekolah/Madrasah. Bahwa setiap perpustakaan sekolah/madrasah wajib memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan yang berkualifikasi SMA atau sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan.


Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari, pada tanggal 10 s.d. 11 April 2019 yang diikuti oleh 50 orang tenaga pustakawan jenjang SD dan 50 orang tenaga pustakawan jenjang SMP. Pada saat pembukaan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir melalui Kasi GTK TK , Saihusin, S.Pd., M.Si menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini yaitu terlatihnya tenaga pustakawan jenjang SD dan SMP yang terampil dan kompeten dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program perpustakaan. Diharapkan peserta mengikuti dengan serius dan nantinya menerapkan ilmu yang di dapatkan untuk pengembangan perpustakaan di sekolah masing-masing. Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Ogan Ilir dan Drs. Alpansyah, M.Pd selaku pengawas mata pelajaran Bahasa Indonesia jenjang SMP Kabupaten Ogan Ilir.

Studi Komparasi ke Disdik Kota Bandung


Senin s.d. Rabu, 8 s.d. 10 April 2019, melalui surat tugas kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan kunjungan, koordinasi dan studi komparasi ke Dinas Pendidikan Kota Bandung. Adapun hal pokok yang utama dibahas yaitu, mempelajari Peraturan Daerah No.2 Kota Bandung tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana ada bagian di dalamnya yang membahas tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru. Bagian tersebut seiring dengan adanya Peraturan Bupati No.74 Tahun 2018 Kabupaten Ogan Ilir tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelajutan.
Dalam kesempatan ini, rombongan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir di pimpin oleh Kabid GTK, Darojad, S.Pd., M.Si turut mendampingi Kasubbag Keuangan, Agusmar, S.E., M.M, Kasi GTK SMP, Prayoga Putra Utama, S.Pd dan Bendahara Dinas, Andri Kurniawan, S.Pd. Sedangkan dari pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung sendiri diterima oleh Bapak Drs. H. Cucu Saputra M.MPd selaku Kabid P3TK dan di dampingi oleh Kasi P3TK PAUD Dra. Hj. Lina Herlina, M.MPd dan jajaran lainnya.
Banyak hal yang dibahas pada pertemuan itu, salah satunya mengenai pasal yang ada pada Perda No.2 Kota bandung dan Perbup No.74 Kabupaten Ogan Ilir yaitu: guru yang menerima dana tunjangan profesi guru (TPG) wajib menyisihkan minimal 10 persen dari nilai yang diterimanya untuk peningkatan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi dirinya sendiri. Hal-hal tersebut nantinya akan dijelaskan dalam turunan dari peraturan yang telah ada.
Selain itu dibahas juga mengenai jabatan dan funsi pengawas, diklat calon kepala sekolah/pengawas, diklat penguatan kepala sekolah/pengawas dan kegiatan-kegiatan lainnya yang tertuang dalam DPA masing-masing dinas terutama kegiatan yang mengarah kepada peningkatan mutu, kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan. Semoga dari kegiatan kunjungan ini nantinya membawa banyak manfaat terkhusus bagi kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir.

27 Maret 2019

Sinkronisasi dan Validasi Data KS Non PNS


Pemerintah secara terus-menerus berusaha meningkatkan mutu layanan satuan pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini formal sampai dengan pendidikan menengah. Salah satu upaya tersebut adalah memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus dan insentif kepala sekolah Non PNS. Pemberian tunjangan ini sejalan dengan amanat PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 74 tentang Guru, dimana kepala sekolah melaksanakan tugas khusus untuk itu. Pasal 54 ayat (1) mengamanatkan bahwa beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Sejalan dengan hal terebut, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan dalam tugas dan fungsinya melaksanakan program dibidang tenaga kependidikan, melalui pemberian kesejahteraan kepada tenaga kependidikan berupa Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Insentif bagi Kepala Sekolah Non PNS. Maka dari itu, pada tanggal 26 s.d. 29 maret 2019 bertempat di Fave Hotel, Medan diadakan kegiatan Sinkronisasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Insentif bagi Kepala Sekolah Non PNS region Sumatera. Kabupaten Ogan Ilir, diwakili oleh Kasi GTK SMP, Prayoga Putra Utama, S.Pd untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Diharapkan nantinya mendapatkan data Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Insentif kepala sekolah Non PNS yang telah di verifikasi dan validasi sehingga memudahkan di dalam penyalurannya untuk tahun 2019 ini.

20 Maret 2019

Verval Bimtek PPK Terintegrasi SPAB

Hari ini, 20 Maret 2019 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir kedatangan Dra. Misyar, M.Pd selaku Tim Verifikasi dan Validasi terkait persiapan Pelaksanaan Bimtek Pengimbasan PPK Terintegrasi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Kabupaten Ogan Ilir, termasuk salah satu sasaran pelaksanaan Bimtek dari 140an Kabupaten/Kota se-Indonesia.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ogan Ilir, melalui Kepala Bidang GTK Darojad, S.Pd., M.Si menyambut baik dan mengapresiasi Tim dari pusat atas terpilihnya Kabupaten Ogan Ilir dalam program ini. Secara kesiapan, Sumber Daya Manusia (Calon Fasilitator Daerah) tersedia 4 orang yaitu: Dra. Herlina (Kepala SMPN 1 Indralaya Utara). Syarbani, M.Pd (Kepala SMPN 5 Indralaya Utara), Dra. Yanti Sumarni, M.Pd (Kepala SDN 05 Indralaya) dan Ai Resnawati, S.Pd (Kepala SDN 01 Indralaya Selatan). Untuk Fasilitas, SMPN 1 Indralaya Utara dan SDN 01 Indralaya Selatan, merupakan Sekolah Rujukan. Diharapkan nantinya, akan terpilih Fasilitator Daerah, Peserta Kegiatan dan Pusat Belajar yang akan digunakan untuk kegiatan ini.

18 Maret 2019

Program Pembelajaran Berbasis TIK

Menindaklanjuti surat Kepala Pusat Teknologi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1291/12.3/PP/2019 tanggal 13 Maret 2019, tentang Pendaftaran Program Pembelajaran Berbasis TIK (PembaTIK), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau kepada guru dari semua jenjang pendidikan yang telah mengajar minimal 1 tahun sebagai guru mata pelajaran/guru kelas untuk mendaftarkan diri dalam program pembaTIK ini.

Adapun segala informasi dapat diakses melalui aplikasi Simpatik (klik) dan melalui edaran surat yang ada di bawah ini. Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

14 Maret 2019

Data Kebutuhan Guru dan Keadaan Siswa

Kepada Bapak/Ibu Kepala UPT Satuan Pendidikan Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Ogan Ilir, agar mengisi format data (download) tanpa merubah format, sheet 1 data keadaan guru dan siswa, sheet 2 data guru pensiun. Dikirim kembali melalui email: gtk.disdikbud.oganilir@gmail.com selambat-lambatnya Jum'at 15 Maret 2019. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

05 Maret 2019

Penyerahan Bantuan Biaya PPG Tahun 2019


Bertempat di halaman Pendopoan Bupati Ogan Ilir, Senin 4 Maret 2019 Bupati Ogan Ilir H.M. Ilyas Panji Alam di dampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir Dr. Arianto, M.Pd menyerahkan secara simbolis Bantuan Biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019. Kabupaten Ogan Ilir satu-satunya Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan yang membiayai pendidikan bagi guru-gurunya di PPG Dalam Jabatan Tahun 2019. 

PPG sendiri diperuntukkan kepada guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, nantinya setelah lulus dari PPG guru akan mengantongi sertifikat pendidik dan lebih profesionalitas sesuai dengan bidangnya.Tahun 2019, jumlah guru (jenjang TK, SD dan SMP) di Kabupaten Ogan Ilir yang mengikuti PPG sejumlah 101 Guru. Sebelum lolos verifikasi, guru-guru tersebut terlebih dahulu mengikuti pretest PPG dan seleksi adminstratif yang dilakukan oleh LPMP Sumatera Selatan.

Bersamaan dengan penyerahan simbolis ini, juga diserahkan bantuan perangkat komputer untuk UNBK jenjang SMP di Kabupaten Ogan Ilir yang tahun ini 100% melaksanakan UNBK. Semoga kedepannya Kabupaten Ogan Ilir khususnya dunia pendidikan Ogan Ilir semakin maju demi terwujudnya Ogan Ilir Gemilang.

Seleksi Subtansi (Akademik) Calon Kepala Sekolah


Pada tanggal 26 s.d. 27 Februari 2019 bertempat di SMP Negeri 1 Indralaya, bidang GTK melaksanakan kegiatan Seleksi Subtansi (Akademik) Calon Kepala Sekolah. Seleksi ini di ikuti oleh 50 Guru SMP dan 50 Guru SD yang telah memenuhi syarat kelengkapan administrasi sebagai calon kepala sekolah. Dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Arianto, M.Pd dalam sambutannya mengharapkan bahwa nantinya Kabupaten Ogan Ilir akan memiliki SDM yang berkualitas termasuk di dalamnya pimpinan sekolah (red: kepala sekolah) yang berjiwa visioner dan memiliki semangat yang tinggi dalam pengabdiannya.

Kegiatan ini juga dilaksanakan atas kerjasama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir dengan LPPKS Solo dan LPMP Sumatera Selatan. Salah satu Assesor yang hadir, langsung di datangkan dari LPPKS SOlo bersama 3 orang Tim Teknisnya. Bahwasanya setelah pelaksanaan seleksi subtansi (akademik) ini akan terpilih calon-calon kepala sekolah yang akan mengikuti kegiatan selanjutnya yaitu Diklat Calon Kepala Sekolah.


Tujuan akhir dari rangkaian kegiatan ini yaitu, seluruh kepala sekolah di Kabupaten Ogan Ilir nantinya memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) sebagai lisensi dalam jabatannya.

Tentang Bidang GTK

Berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 58 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir Nomor 821.2/134/KEP/BKD/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dibentuk. Dengan hadirnya Bidang GTK ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Guru dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Ogan Ilir.



Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, termasuk dalam kategori A yang memiliki 5 Bidang dan 1 Sekretariat. Dibawah kepemimpinan Dr. Arianto, M.Pd selaku Kepala Dinas dan Herianto, S.Pd., M.Si selaku Sekretaris Dinas, akan berusaha mewujudkan Kabupaten Ogan Ilir Gemilang.

Adapun susunan pejabat di bidang GTK sebagai berikut:
Kepala Bidang GTK
Darojad, S.Pd., M.Si
NIP. 196611091988031002
Kasi GTK TK
Saihusin, S.Pd., M.Si
NIP. 196408301984061001
Kasi GTK SD
Muryanto, S.Pd., M.Si
NIP. 196605311991041001
Kasi GTK SMP
Prayoga Putra Utama, S, Pd
NIP. 198610272010011009

Untuk urusan surat menyurat, dapat melalui email: gtk.disdikbud.oganilir@gmail.com