05 Maret 2019

Tentang Bidang GTK

Berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 58 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir Nomor 821.2/134/KEP/BKD/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dibentuk. Dengan hadirnya Bidang GTK ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Guru dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Ogan Ilir.



Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, termasuk dalam kategori A yang memiliki 5 Bidang dan 1 Sekretariat. Dibawah kepemimpinan Dr. Arianto, M.Pd selaku Kepala Dinas dan Herianto, S.Pd., M.Si selaku Sekretaris Dinas, akan berusaha mewujudkan Kabupaten Ogan Ilir Gemilang.

Adapun susunan pejabat di bidang GTK sebagai berikut:
Kepala Bidang GTK
Darojad, S.Pd., M.Si
NIP. 196611091988031002
Kasi GTK TK
Saihusin, S.Pd., M.Si
NIP. 196408301984061001
Kasi GTK SD
Muryanto, S.Pd., M.Si
NIP. 196605311991041001
Kasi GTK SMP
Prayoga Putra Utama, S, Pd
NIP. 198610272010011009

Untuk urusan surat menyurat, dapat melalui email: gtk.disdikbud.oganilir@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar